Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR RI hingga kini belum dapat memastikan apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi inisiatif pemerintah akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) periode ini atau tidak.
Kata Doli, saat ini pihaknya di Baleg DPR masih dalam tahap pengkajian terhadap beberapa RUU yang akan masuk dalam Prolegnas itu, termasuk RUU Perampasan Aset.
"Nah UU apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji," kata Doli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kata dia, jika memang dalam hasil pengkajian itu diputuskan kalau RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu regulasi yang penting, maka nantinya akan ditindaklanjuti.
Satu kepentingan dengan adanya beleid tersebut jika nantinya ada yakni terkait dengan upaya dalam memberangus tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," kata Doli.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR: Untuk Pemberantasan Korupsi, Tanpa UU Perampasan Aset Rasanya Sudah Cukup
Kendati begitu kata dia, sejauh ini masih dilakukan pembahasan di lingkup Baleg.
Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemauan Baleg DPR membahas RUU Perampasan Aset itu, Doli menegaskan semangatnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Nah untuk mencapai kemauan itu (memberantas korupsi) maka kita harus menyusun regulasi, menyusun UU yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu," kata dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR
Namun, menurut dia, dalam menetapkan setiap regulasi itu bisa benar-benar disepakati dan dibahas di prolegnas diperlukan adanya pembahasan yang detail.
Saat ini, proses tersebut yang menurut Doli masih dilakukan di Baleg DPR RI.
"Nah apakah secara uu perampasan aset itu menjadi bagian (penting), ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya," ucap Doli.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan, sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terbilang sulit untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Kata Saleh, sejatinya PAN sudah pernah membahas soal RUU Perampasan Aset itu di internal fraksi dan komunikasi dengan partai lain. Namun, banyak partai yang seperti masih pengin mempelajari soal RUU tersebut.
"Kami (Fraksi PAN) sudah membahas itu, dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah. Jadi semuanya juga sama seperti kita," kata Saleh saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Atas hal itu, Saleh menyatakan, sejatinya DPR RI khususnya Baleg menunggu masukan dari pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini.
Pasalnya kata dia, RUU ini memang menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah juga belum kelihatan. Jadi jangan semua mata tertuju kepada balik di DPR, tetapi juga setengahnya itu ada di pemerintah," kata dia.
Tak hanya itu, Politikus PAN tersebut juga menyatakan, setiap produk UU yang disahkan di DPR RI juga kata dia tidak semata atas persetujuan DPR.
Melainkan, ada juga peran atau persetujuan dari pemerintah yang jika dipersentasekan angkanya sama-sama 50 persen.
"Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah. 50 persen undang- undang itu ada di tangan DPR, tapi 50 persennya lagi, ingat, itu ada di pemerintah. Itu baru jadi," kata dia.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, Senin (28/10/2024).
Dalam paparan yang disampaikan tenaga ahli, Baleg telah menerima usulan Prolegnas dari beberapa kondisi di DPR dan 3 Fraksi dari 8 Fraksi di DPR RI.
Adapun pihak yang dimaksud yakni Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XI, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Dalam usulan dari komisi dan fraksi tersebut tidak ada satupun yang mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Padahal, Komisi III merupakan komisi yang bermitra dengan persoalan penegakan hukum serta pengawasan dan penguatan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Jika dilihat dari ruang lingkup mitranya, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu yang diusulkan oleh Komisi yang dipimpin oleh Waketum Gerindra Habiburokhman tersebut.
Akan tetapi, Komisi III dalam Prolegnas 2025-2029 sesuai dengan Surat Komisi III Nomor B/73-DW/KOMIII/MPI/10/2024 yang diterima Baleg pada tanggal 24 Oktober 2024, Komisi III hanya mengusulkan 2 RUU untuk masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Adapun RUU yang dimaksud yakni terkait Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional.