Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah," kata Abdul Qohar.
Sempat Geledah Kantor Kemendag
Sebagaimana diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa 3 Oktober 2023.
Saat itu penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.
Menteri Perdagangan tahun 2023 adalah Zulkifli Hasan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang saat itu dijabat Kuntadi menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula di Kemendag dalam memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula nasional.
Indikasi tindakan melawan hukum yang ditemukan Kejagung dalam kasus ini adalah adanya penerbitan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa 3 Oktober 2023.
Selain mengeledah Kantor Kemendag, penyidik juga mengeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI Persero).
Kala itu sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan digeledah seperti ruang Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dari tempat itu.
Kejaksaan juga telah memeriksa dua saksi kasus ini.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).
Selain itu, satu saksi lain adalah berinisial NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com