News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta kekayaan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur.

Aset berupa harta bergerak lainnya yang dimiliki Zarof Ricar memiliki total nilai sebesar Rp680 juta.

  • Surat Berharga

Tidak tercatat adanya investasi dalam bentuk surat berharga.

  •  Kas dan Setara Kas

Zarof Ricar memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 4,42 miliar. 

  • Harta Lainnya

Kategori ini mencakup nilai aset lain yang dimiliki Zarof Ricar, dengan total sebesar Rp 66,4 juta.

  • Total Kekayaan Bersih

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Zarof Ricar mencapai Rp 51.419.972.176. 

Rumah Zarof Ricar. Tempat ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024. (Tribunnews.com/Ibriza)

Kumpulkan Pundi-pundi Hampir Rp 1 Triliun

Meski LHKPN miliknya dilaporkan bernilai Rp 51,4 miliar, Zarof Ricar terciduk menyimpan hampir Rp 1 triliun uang.

Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang bernominal fantastis. 

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali. 

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022. 

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya. 

Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini