Terkait hal ini Sordame pun kemudian menilai jika pada persidangan yang lalu rekaman CCTV dihadirkan secara menyeluruh, maka putusan majelis hakim diprediksi akan berbeda.
"Karena dengan terbukti nya ada bagian dari rekaman CCTV yang telah disembunyikan membuktikan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan menjadi tidak sempurna, skenario yang ditampilkan dalam perkara ini tidak sempurna," kata dia.
Karenanya pihaknya pun berharap dengan diajukannya PK ini maka seharusnya Jessica Kumala Wongso bisa diputus tidak bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.
Hal itu juga didasari dari adanya potongan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan yang digelar pada tahun 2016 silam.
"Sehingga kesimpulan yang akan diambil oleh hakim pun pasti akan berbeda apabila fakta ini telah diketahui dan dari dulu," katanya.
"Tentunya pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalah dengan berdasarkan pada rekaman CCTV yang diduga direkayasa tersebut," pungkasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.