Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan bukti yang telah direkayasa.
Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Awalnya seorang tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan dalam persidangan 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.
"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.
Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, Sordame mengatakan pihaknya telah menemukan bukti potongan video tersebut.
Baca juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Diduga Direkayasa, Jaksa: Rekaman 100 Frame Kamera CCTV Hilang
Dari temuan itu pihaknya menyimpulkan memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.
"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.
Hingga akhirnya Jessica Kumala Wongso pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Saksi Penemu Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disumpah dalam Sidang PK Jessica Wongso
Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin (ayah Wayan Mirna Salihin) dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.
"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.
Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, kata dia, ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV.
Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.