News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Sebut Rekaman CCTV Pembunuhan Mirna Hasil Rekayasa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso (paling kanan) bersama kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024)

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," katanya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini