TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung kini mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
"Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Senin (28/10/2024).
Diketahui, Kejagung sudah menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi.
Menurut klaim Zarof, ada permufakatan antara dirinya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Zarof diminta pengacara Tannur untuk melobi tiga hakim agung itu.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Meski mulai didalami, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan akan memanggil ketiga hakim tersebut.
"Kita akan ikuti perkembangan (kasusnya)," tambahnya.
Harli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Penyidik Jampidsus, uang sejumlah Rp 5 miliar direncanakan akan diserahkan Zarof kepada tiga hakim MA itu.
Namun, karena khawatir jumlah uang tersebut terlalu besar, Zarof meminta Lisa untuk menukarkannya ke dalam bentuk mata uang asing.
"Makanya pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," jelasnya.
Baca juga: Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara Dipaksa Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T
MA Bentuk Tim Pemeriksa
Di sisi lain, pimpinan MA kini akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.
"Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa."