News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Soal Dugaan Suap 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur: Kejagung Mulai Dalami, MA Bentuk Tim Pemeriksa

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar - Kejaksaan Agung kini mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. 

"Bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Tim pemeriksa tersebut, diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Pembentukan tim ini menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar. 

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. 

Mulanya ia divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, PN Surabaya. 

Dari vonis bebas itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka. 

Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi. 

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun kini sudah ditangkap di kediamannya di Surabaya. 

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini