News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). -- Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.

Jika memang Ipda Rudy Soik terlibat, maka ia bisa diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, jika memang ada oknum lain yang bermain di balik kasus BBM ilegal ini, maka oknum tersebut harus dipecat.

"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan."

"Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” terang Sugeng.

Sugeng menilai, hal tersebut perlu dilakukan agar Polda NTT bisa terbebas dari permainan kasus BBM ilegal.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Rudy Soik Beberkan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya, Termasuk Mafia BBM

Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat seiring dengan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.

Diketahui, Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.

Kasus ini bermula ketika Ipda Rudy Soik mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Namun, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Polda NTT menyatakan, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Ipda Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Rahmat Fajar Nugraha, Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini