TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi dibalik penetapan tersangka kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
Abdul menegaskan proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul menekankan bahwa Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus.
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi."
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Diketahui, pengumuman pengusutan dugaan kasus korupsi impor gula ini disampaikan Kejagung pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pengumuman itu sekaligus bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Abdul mengklaim, lamanya proses penyidikan karena perkara ini bukan kasus sederhana.
Baca juga: Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan
Pihaknya perlu melibatkan ahli untuk melakukan terlebih dahulu penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," jelasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dikenal memiliki hubungan dekat dengan Anies Baswedan, terutama dalam Pilpres 2024 yang ditunjuk menjadi Co-Captain Timnas AMIN.