News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Bantuan Hukum UI Soroti Proses Hukum Kasus Korupsi Mardani Maming

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum ini memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui.

Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, Abdul Toni, Ludwig Kriekhoff, Puspa Pasaribu dan Maria Dianita Prosperiani, menggarisbawahi beberapa poin penting.

Di antaranya adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur menerima hadiah, penggunaan bukti yang tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.

Aristo selaku pimpinan LKBH-PPS FH UI mencatat, hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Penuntut Umum dan berpotensi menghasilkan putusan yang keliru.

“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap seluruh bukti yang ada,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kejagung Bakal Telusuri Perkara yang Ditangani Zarof Ricar Selama Jadi Makelar Kasus di MA

Mereka juga menyoroti adanya fakta-fakta yang menguntungkan Mardani H. Maming yang justru diabaikan oleh majelis hakim. 

Hal ini, menurut mereka, mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Para ahli hukum ini mendukung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming. Tujuan utama dari PK ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan sebelumnya.

“Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini secara menyeluruh,” kata Abdul Toni.

Kasus Mardani H Maming ini bukan hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga menyangkut kualitas peradilan di Indonesia. Kritik yang disampaikan oleh para ahli hukum UI ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di tanah air.

Mereka berharap agar MA dapat memberikan respons yang bijaksana terhadap permohonan PK Mardani H Maming dan memastikan keadilan ditegakkan.

Perkara ini bermula saat KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Februari 2024 .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini