News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Isu Politisasi Penangkapan Tom Lembong, Loyalis Anies: Akibat Melawan Kekuasaan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Isu adanya politisasi dalam penangkapan Tom Lembong muncul mengingat dia merupakan Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan - Muhaimim Iskandar pada Pilpres 2024 lalu.

Usai pilpres, Tom Lembong juga masih terlihat berada di sisi Anies, misalnya saat menemani mantan Gubernur Jakarta bertandang ke Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta. 

Kala itu ada wacana Anies akan diusung PDIP maju menjadi calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015. 

Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Duduk Perkara Kasus Impor Gula 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah.

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta periode November hingga Desember 2015. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini