Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.
Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf "L", satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.
Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox.
Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut.
Sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok yang sekaligus berfungsi sebagai pagar rumah.
Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.
Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.
Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.
Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.
Sosok Zarof Ricar
Kejagung menangkap Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Zarof Ricar menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu, Zarof diketahui meraup uang total Rp 920,9 Miliar atau hampir Rp 1 Triliun.