News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, PHK Tak Boleh Sewenang-wenang

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja.

21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan dengan dikabulkannya tuntutan buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tak akan ada lagi Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara sewenang-wenang.  "Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," kata Andi Gani.

Lalu pekerja asing, kata Andi Gani yang tadinya tidak dibatasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa bekerja tanpa izin begitu saja. "Sekarang dibatasi dan harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia. Dan ada batas waktu," tegasnya. 

Baca juga: Said Iqbal Sebut Buruh Selama Dua Tahun Tidak Naik Gaji: Malah Nombok

Kalau outsourcing, lanjutnya sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya. "Kemenangan-kemenangan utama ini. Menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena membalikan seluruh dugaan seluruh pihak. Bahwa buruh akan kalah hari ini. Tapi ternyata Hakim MK berpendapat lain. Hal ini sangat luar biasa buat kami," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini