TRIBUNNEWS.C0M, JAKARTA - Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah cepat pemerintah tangani potensi PHK buruh Stritex.
“Saya mengapresiasi gercep Presiden dengan memerintahkan empat menterinya untuk menangani kasus potensi PHK di PT. Sritex akibat dipailitkan. Kita tahu memang urusan tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk alas kaki ini tidak diperhatikan serius oleh pemerintah sebelumnya. Padahal industri ini telah menyerap banyak tenaga kerja”, ungkap Jumhur, Kamis (31/10/2024).
Selanjutnya Ketua Umum DPP KSPSI ini mengatakan bahwa mudahnya impor pakaian dan alas kaki serta maraknya penyelundupan dari Tiongkok menyebabkan industri TPT dalam negeri ambruk.
Di tambah lagi dengan adanya aturan baru Permendag No. 8 tahun 2024 yang memberi kemudahan impor termasuk untuk pruduk TPT.
“Sebelum ada Permendag No 8/2024 saja kita sudah dibanjiri barang impor dan selundupan. Nah sudah jelas kalangan industriawan menjerit, sementara serikat buruh/serikat pekerja unjuk rasa berkali-kali ke Kantor Kementerian Perdagangan tapi dianggap angin lalu saja. Pemerintah saat itu memang buta dan tuli atas aspirasi rakyatnya," tegas Jumhur
Menurut Jumhur bila mau, Pemerintah tidak sulit menyelamatkan industri PT. Sritex itu.
Periksa saja apa penyebabnya sehingga bisa patah cashflow (arus kas) dalam perusahaan. Tentunya bukan hanya satu sebab tapi bisa beragam sebab termasuk turunnya pesanan.
“Lihat aja di mana penyebab utama dari masalah ini. Kalau kesalahan manajemennya cukup besar maka bridging (talangan) dana pemerintah untuk upah misalnya bisa dibayarkan kembali dalam rentang waktu yang cepat dan meminta agar manajemen diganti dengan yang lebih profesional."
"Namun bila masalah itu terjadi utamanya akibat penurunan drastis permintaan pasar akibat impor dan selundupan, maka dana talangan pemerintah itu bisa dikembalikan dalam kurun waktu lebih lama dan semuanya harus tanpa bunga, serta memastikan mencabut segala aturan yang memudahkan impor barang serupa dan memerangi penyelundupan dengan sangat serius termasuk dalam penegakkan hukumnya," kata Jumhur.