Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisaksti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan sudah saatnya RUU Perampasan Aset disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu menyusul oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, praktik korupsi dapat ditekan dengan memiskin pelakunya.
”Yang jelas itu harusnya rancangan undang-undang perampasan aset. Asetnya dirampas. Orang Indonesia itu takutnya kalau miskin, kalau dimiskinkan dia takut. Gitu aja,” ucap Trubus saat dihubungi Tribunnews.
Trubus kurang sependat jika hukuman mati diterapkan terhadap oknum pejabat yang melakukan korupsi.
“Jadi asetnya yang dirampas menurut saya harus diselesaikan. Bukan pada hukuman, jadi hukumannya bukan hukuman mati, tapi hukuman ini miskin, dimiskinkan,” tegas dia
Judi online yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia, namun ternyata ada oknum yang bermain di dalam bukti bahwa kontrol birokrasi di Kementerian sangat lemah.
Artinya, di situ pengawasan tidak berjalan, yang ada adalah kolusi-kolusi, konspirasi-konspirasi.
Baca juga: Kejagung soal Penetapan Tersangka Tom Lembong: Perkaya Orang Lain dan Korporasi Juga Bisa Dipidana
Trubus menilai reformasi di birokrasi selama ini tidak berjalan.
Kemudian juga menunjukkan aspek transparansi dan akuntabilitas tidak menjadi prioritas di dalam penatalaksanaan kementerian.
Dari sisi hukumnya, Trubus menuturkan bahwa sudah ada proses investigasi kemudian pelakunya ditangkap
“Tapi, apa yang sesungguhnya dibalik itu semua, ya tentu, kalau orang kebijakan bisnis melihat di situ ada birokrasi yang tidak berjalan, artinya birokrasi yang bobrok,” tukasnya.
Sehingga perlu ada perbaikan serius dari menteri yang baru atas warisan dari menteri sebelumnya.