"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Harli, Rabu.
Harli juga menegaskan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menangkap Tom Lembong.
"Bukti permulaan yang cukup itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya dua alat bukti. Itu supaya clear ya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Reza Deni/Rahmat Fajar Nugraha)