Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dibuat heboh dengan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan masyarakat hidup tanpa agama.
Adapun perkara dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 itu salah satunya menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hingga Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
Satu pemohon bernama Raymond Kamil dituliskan dalam salinan risalah tidak memeluk agama dan kepercayaan dan mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat UU tersebut.
Tribunnews.com sendiri mencoba menemui Raymond Kamil di kediamannya di Jalan Kenanga nomor 49 RT 10 RW 01, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur sesuai dengan alamat di KTP-nya.
Rumah dengan tembok berwarna kuning itu berada 500 meter dari jalan utama.
Baca juga: HNW: Judicial Review ke MK agar Tak Beragama Bertentangan dengan Konstitusi, Segera Ditolak
Suasana sepi seperti tak berpenghuni itu tergambar saat Tribunnews.com mendatangi rumah tersebut.
Hal ini terlihat dari pagar kayu yang terlihat sudah usang terpasang di depan rumah.
Selain itu, di halaman rumah banyak tumbuh rumput cukup tinggi.
Di sisi bagian kanan rumah, terdapat sebuah bangunan terbuka yang digunakan sebagai garasi mobil.
Di sana juga terparkir sebuah mobil Nissan Livina berkelir silver.
Baca juga: Uji Materi ke MK, Dua WNI Minta supaya Masyarakat Bebas Tidak Memeluk Agama dan Kepercayaan
Namun, tak ada satu orang pun yang keluar saat Tribunnews.com menyapa dari luar rumah.
Kurang lebih 10 menit kemudian, seorang pria dengan menaiki sepeda motor tiba di depan rumah.
Dengan menggunakan jas hujan berwarna biru dan membawa plastik berisi makanan, pria tersebut hendak masuk ke dalam rumah.