Ari Yusuf Amir juga menyebut, tidak ada Mendag lain yang diperiksa padahal kasus yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung yakni importir gula periode 2015-2023.
Namun hanya Tom Lembong yang diperiksa terkait hal ini.
Kemudian dikatakan dia, proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Sampai saat ini, kata Ari pihaknya tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.
"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya.
Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut.
"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari.
Sedangkan Thomas Lembong, kata Ari hanya menjabat satu tahun dari 2015 sampai Juli 2016.
"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Pertanyakan Kejelasan Kerugian Negara
Ari Yusuf Amir pertanyakan kejelasan jumlah kerugian negara imbas kebijakan impor kliennya selama menjabat Menteri Perdagangan.