"Tentang kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara, sampai saat ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," kata Ari.
Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana, kata Ari. Karena pasal 2 dan pasal 3 undang-undang korupsi itu delik material yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya.
"Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas," jelasnya.
Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa kata Ari. Bagaimana temuannya, tanyanya.
"Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan, tidak boleh lagi dalam menyidik pekerjaan korupsi disebutkan tentang potensial loss, itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kejagung Tanggapi Langkah Praperadilan Tom Lembong
Kejaksaan Agung merespons langkah hukum praperadilan yang akan diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Ya silakan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, menyatakan persiapan untuk mengajukan praperadilan telah selesai dan pengajuan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula pada tahun 2015 dan 2016.
Pada tahun 2015, meskipun terdapat keputusan Indonesia tidak membutuhkan impor gula karena surplus, Tom Lembong diduga memberikan izin untuk impor 105 ribu ton gula mentah kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh BUMN.
Selanjutnya, pada akhir 2015, pemerintah mengadakan rapat yang menyimpulkan ihwal Indonesia akan mengalami kekurangan stok gula di tahun 2016.