"Orang salah kalau mengatakan harus ada aliran dana ke Tom Lembong. Kalau gitu enggak ada korupsi kalau harus ada aliran ke diri sendiri, semua nitip ke orang," jelas Mahfud.
"Makanya Undang-undangnya diubah, memperkaya diri, memperkaya orang lain atau korporasi," imbuhnya.
Kubu Tom Lembong Tantang Kejagung Periksa Mendag Lain
Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Mendag RI lain yang menjabat hingga 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Penasihat Khusus Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ari menilai Kejagung seolah tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Sebab, hanya Tom Lembong yang diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Tom Lembong Melawan Lewat Praperadilan: Isi hingga Tanggapan Kejagung, Pengamat, dan DPR
Sedangkan Mendag lainnya hingga kini masih bebas dan tak dipanggil oleh Kejagung.
"Silakan dinilai sendiri bahwa penyidikan ini ini berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," ujar Ari, Selasa.
"Artinya mereka menyidik sampai 2023. Pertanyannya kalau mereka tidak memeriksa menteri di periode selanjutnya, itu pertanyannya."
Ari menilai adanya kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia menilai Kejagung tebang pilih dan hanya memeriksa Tom Lembong dalam kasus ini.
"Kalau disampaikan rekan saya tebang pilih, tebang pilihnya di sana," kata Ari.
Pernyataan senada diungkap Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa.
Zaid menegaskan Tom Lembong tak terlibat dalam kasus ini.