Tom Lembong disebutnya tak pernah mengambil keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain saat membuat kebijakan impor gula.
"Pak Tom Lembong menegaskan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan pihak swasta secara melawan hukum," jelas Zaid.
"Karena proses pengambilan kebijakan impor ada mekanismenya dan seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI diketahui kementerian lain termasuk Kementerian Keuangan."
Baca juga: Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya
Ia juga mempertanyakan alasan Kejagung mengusut kasus ini setelah Tom Lembong lengser 9 tahun lalu.
"Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun lalu ketika korespondensi dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan kebijakan penerbitan izin impor gula di era Mendag Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha)