News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Dicecar Soal Lokasi Kantor Perusahaan Boneka Kasus Timah, Saksi Mengaku Tak Tahu Padahal Pendiri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, perusahaan cangkang dalam kasus korupsi timah mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018 silam tersebut.

Hal tersebut diungkap Agustiono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Agustino dalam sidang dicecar tim penasihat hukum terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

"Kantornya (CV Rajawali Inti Persada) di mana saksi?" tanya Tim Penasihat Hukum.

Mendengar pertanyaan pengacara, Agustiono mengaku dirinya tidak mengetahui di mana letak kantor perusahaan yang ia dirikan tersebut.

Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid

Dirinya bahkan juga mengatakan di perusahaan itu belum pernah ada kegiatan dan karyawan yang direkrut selama 2 pekan dirinya bergabung.

"Saya tidak tahu (soal lokasi kantor)," ucap Agustiono.

"Tadi kan saksi bilang tidak ada kegiatan, apakah sudah pernah ada karyawan yang di hired untuk CV tersebut?," tanya Tim Hukum.

"Tidak ada," jawab Agustiono.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita

Praktis kata dia pada tahun 2018 kegiatan yang dilakukannya hanya membentuk perusahaan boneka dalam kasus koripsi timah tersebut.

Agustiono pun menyebut selama dua pekan dirinya berada di CV itu, tidak ada operasional yang dijalankan.

"Berati hanya pendirian saja waktu itu ya saksi?" tanya tim hukum.

"Hanya pendirian saja," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini