News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

KY Tidak Akan Periksa ZR Makelar Kasus Kakap di MA: Dia Bukan Hakim dan Sudah Pensiun

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan mereka tidak akan memeriksa Zarof Ricar alias ZR, Kepala Balitbang Diklat Kumdil MApejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang ikut ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengajuan kasasi terpidana Ronald Tannur. 

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA periode 2010-2022.

"Kalau ZR itu kan kalau kita lihat background-nya bukan hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial kalau memeriksa ZR karena itu bukan hakim," jelas saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Joko juga menjelaskan ihwal KY hanya akan bertindak jika ada temuan yang mengarah pada keterlibatan hakim aktif dalam kasus tersebut. 

Lebih lanjut, Joko menegaskan saat ini KY masih mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.

Namun, ia menambahkan, jika ada laporan terkait suap yang melibatkan hakim agung, KY akan meresponsnya.

"Kalau ada hakim-hakim yang terlibat selain tiga hakim tersebut pasti akan, kalau ada pelapor ya, pasti akan ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial," tambahnya.

Baca juga: Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Sudah Cari di Rumah, Kantor, dan Lainnya Tapi Tidak Ditemukan

Diberitakan, Zarof Ricar ikut ditangkap penyidik JAMPidsus Kejagung di Hotel Le Meridian Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara, Lisa Rahmat..

Tiga hakim yang lebih dulu ditangkap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiga hakim PN Pengadilan Surabaya itu diduga menerima suap Rp5 miliar untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kejagung menyita Rp20 miliar dari kediaman pengacara Lisa Rahmat yang disiapkan untuk suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Sebanyak Rp3,5 miliar telah diserahkan oleh ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kepada ketiga hakim itu.

Ibu Ronald Tannur itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. Sementara, sebanyak Rp1,5 miliar telah diserahkan melalui pengacara Lisa Rahmat. 

Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini