News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

KY Tidak Akan Periksa ZR Makelar Kasus Kakap di MA: Dia Bukan Hakim dan Sudah Pensiun

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tribunnews/Jeprima

Peran Zarof Ricar yakni membantu memperkenalkan pengacara Lisa Rahmat dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

Tujuannya agar dapat melobi R untuk memilih majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

Saat penangkapan Zarof Ricar, tim JAMPidsus Kejagung menyita uang tunai berbagai mata uang asing dari rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan dari lokasi penangkapannya.

Total uang yang ditemukan mencapai Rp1 triliun. Selain itu, ada emas batangan dengan total mencapai 51 Kilogram.

Dari pemeriksaan tim Kejagung, Zarof Ricar mengaku uang dan emas sebanyak itu dikumpulkan dari banyak pihak saat dirinya membantu memuluskan sejumlah perkara di MA, selama menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA periode 2010-2022.  

Tim Kejagung dan internal MA juga tengah menelusuri ada tidaknya peran Zarof Ricar dan praktik suap dalam proses kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur di MA.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kolase foto (dari kiri ke kanan) Edward Tannur, Meirizka Widjaja, dan Ronald Tannur - Ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur ternyata mengetahui soal fee yang diberikan oleh istrinya itu untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. (Kolase Tribunnews.com)

MA dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Baca juga: Anggota DPR Minta Inisiatif Pribadi Budi Arie Datangi Polda Metro untuk Klarifikasi Judi Online

Perkara kasasi itu diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. 

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini