Peran Zarof Ricar yakni membantu memperkenalkan pengacara Lisa Rahmat dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Tujuannya agar dapat melobi R untuk memilih majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
Saat penangkapan Zarof Ricar, tim JAMPidsus Kejagung menyita uang tunai berbagai mata uang asing dari rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan dari lokasi penangkapannya.
Total uang yang ditemukan mencapai Rp1 triliun. Selain itu, ada emas batangan dengan total mencapai 51 Kilogram.
Dari pemeriksaan tim Kejagung, Zarof Ricar mengaku uang dan emas sebanyak itu dikumpulkan dari banyak pihak saat dirinya membantu memuluskan sejumlah perkara di MA, selama menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA periode 2010-2022.
Tim Kejagung dan internal MA juga tengah menelusuri ada tidaknya peran Zarof Ricar dan praktik suap dalam proses kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur di MA.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MA dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Baca juga: Anggota DPR Minta Inisiatif Pribadi Budi Arie Datangi Polda Metro untuk Klarifikasi Judi Online
Perkara kasasi itu diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.