TRIBUNNEWS.com - Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terancam menghadapi kasus baru, buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.
Pada Rabu (6/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, melayangkan somasi terhadap Supriyani.
Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.
Lebih lanjut, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.
Tuntutan pertama adalah, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Baca juga: Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan
Kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.
Tuntutan yang ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Supriyani Disebut Tak Berada dalam Kondisi Tertekan
Terkait surat somasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, membenarkannya.
Ia menjelaskan, somasi itu dilayangkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai keterangan Supriyani yang mengaku berada dalam tekanan, saat perdamaian dengan Aipda WH berlangsung.