Padahal, menurut Annas, faktanya tak seperti itu. Annas mengatakan, proses perdamaian berlangsung normal.
"Itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat, Ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi," jelas Annas, Kamis (7/11/2024).
"Kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir sudah dikonfirmasi. Tidak ada tekanan seperti yang disampaikan (Supriyani). Normal berjalan seperti apa adanya."
"Tetapi, jika ada yang memberikan pandangan lain kepada Ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita," lanjut dia.
Pengakuan Supriyani soal Proses Mediasi
Sementara itu, Supriyani mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai pertemuan mediasi dengan Aipda WH yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Awalnya, Supriyani hendak mendatangi Propam Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin Dangga agar berkunjung ke rumah jabatan.
Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.
Sebelumnya, pada Rabu, Supriyani merilis surat pernyataan bermaterai yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.
Diinisiasi Bupati Konawe Selatan
Sebagai informasi, pertemuan dan perdamaian antara pihak Supriyani dan Aipda WH diinisiasi oleh Surunuddin Durangga.