News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

VIDEO KPU Perbarui Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024, Hasil Sidang MK Jadi Acuan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain itu, pembaruan juga diterapkan pada arsitektur aplikasi dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka. 

"Kotak angka yang seperti kalkulator itu kami hapus sama sekali, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada karakter," jelasnya.

Aplikasi ini kini juga dilengkapi fitur aritmatika guard yang memberikan alert merah atau kuning jika terjadi kesalahan perhitungan. 

KPPS di lapangan, jelas Betty, dapat menggunakan fitur ini untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data di formulir C.

Sementara itu pada Pemilu 2024 lalu, Sirekap sempat menjadi sorotan lantaran terjadi kekacauan pada data penghitungan suara.

Padahal, aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.

KPU RI menyatakan salah input dalam Sirekap disebabkan oleh human error.

Selain itu faktor kesalahan sistem juga membuat sinkronisasi data tidak sesuai yang berdampak pada isu penggelembungan suara.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ihwal kesalahan itu ialah sistem yang salah dalam membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil.

Atas kesalahan sistem itu, KPU melalui operator Sirekap di Kabupaten/Kota setempat harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah.

Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.

Idham tidak menampik kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan capres-cawapres sebab data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Jelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang, KPU pun meningkatkan fitur-fitur pada aplikasi sirekap.

Untuk lebih lengkapnya kita akan bergabung dengan reporter Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow.

Sementara itu, melalui unggahan di media sosial X,  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan informasi publik yang disajikan dalam Sirekap kini hanya dalam bentuk gambar atau PDF dari formulir C1, tanpa adanya tabulasi hasil suara di tingkat kabupaten atau kota. 

Hal ini dinilai akan membatasi akses publik terhadap data rekapitulasi suara yang rinci, sehingga mempersulit pengawasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini