ICW menyatakan perubahan tersebut dapat membuka peluang manipulasi suara, penggelembungan, dan potensi kecurangan lainnya. Padahal, tujuan awal dari Sirekap adalah untuk mendukung transparansi dan mencegah praktik kecurangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan, justru Sirekap bakal memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara.
Betty menyampaikan, Sirekap memungkinkan publik untuk mengetahui perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan segera.
Menurutnya, fitur Sirekap merupakan bentuk transparansi yang akan memungkinkan masyarakat memverifikasi apakah hasil perolehan suara sesuai dengan yang mereka saksikan di TPS.(*)