News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor muncul terlihat berbeda saat kembali muncul di Kantor Pemprov Kalsel. Ia terlihat lebih kurus.

Namun, meski muncul di publik, setelah apel singkat tersebut, Paman Birin langsung meninggalkan kantor, menuju mobilnya, dan tidak ada yang mengetahui ke mana ia pergi.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin menyampaikan bahwa dirinya tetap berada di Kalimantan Selatan meskipun status hukumnya tengah disorot.

“Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ujar Sahbirin Noor dalam pidatonya.


Ia juga mengajak para pegawai untuk terus bekerja dengan semangat tinggi, mendukung program ketahanan pangan, serta menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel.

Namun, Gubernur Kalsel tidak memberikan penjelasan terkait status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah apel tersebut, Paman Birin langsung melanjutkan kegiatan lainnya di luar kantor, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa sang gubernur memiliki agenda lain di luar Kantor Gubernur.


Paman Birin Diprediksi Menangkan Gugatan Praperadilan

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Paman Birin memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Paman Birin menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Denny menjelaskan, kemunculan Sahbirin sebelum putusan praperadilan dapat memperkuat posisi pemohon.

"Jika Sahbirin tetap berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang buronan mengajukan praperadilan," ujar Denny, Senin (11/11/2024).

Namun, Denny juga mencatat bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Ini yang membuka peluang baginya untuk memenangkan gugatan praperadilan.

"Menurut edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang menjadi buronan tidak berhak mengajukan praperadilan," tambah Denny.

 

KPK Ditantang Segera Tangkap Sahbirin Noor

Denny Indrayana memberikan saran kepada KPK agar segera mengambil langkah konkret untuk menangkap Sahbirin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini