KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.
Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/12/status-tersangka-sahbirin-noor-dibatalkan-kpk-tegaskan-punya-2-alat-bukti-sudah-sesuai-aturan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha