"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal, maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Sempat Jerat Paman Birin
Sebagai informasi, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024.
Sebelum Paman Birin ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.
Hanya saja, dalam giat tersebut, Paman Birin tidak ikut terjaring dan diyakini KPK, yang bersangkutan terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut.
Berdasarkan penyelidikan oleh KPK, dia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel.
KPK pun menemukan uang berjumlah hingga Rp12 miliar yang diduga untuk Paman Birin.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Paman Birin justru belum ditahan KPK dan berujung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Saat sidang praperadilan bergulir, KPK justru menyebut Paman Birin telah kabur.
Namun, pernyataan KPK itu berbanding terbalik, di mana satu hari sebelum putusan praperadilannya, Paman Birin justru menampakan diri ke publik pada Senin kemarin.
Adapun, Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi.
Baca juga: Sahbirin Noor Sempat Muncul, KPK Duga Sebagai Upaya Sanggah Status Buron Jelang Putusan Praperadilan
Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan dirinya masih berada di Kalsel.
"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.