News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapor Mas Wapres

VIDEO Momen 5 Menit Gibran Tinjau Program Lapor Mas Wapres di Istana: Dapat Tangisan dari Warga

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah lima menit meninjau, mantan Wali Kota Solo itu terlihat langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) Sapto Harjono membeberkan alasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program 'Lapor Mas Wapres' yang dimulai hari ini, Senin (11/11/2024).

Secara garis besar, Sapto menyatakan keinginan Gibran sebagai pejabat negara dalam mengakomodasi keluhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pada intinya bapak Wapres, Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan beliau ingin semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya dengan membuka kanal baru lapor mas wapres," kata Sapto saat dijumpai awak media di Kantor Setwapres RI, Senin.  

Dirinya menyebut, dengan adanya aduan atau pelaporan dari masyarakat yang diterima dalam program itu, maka nantinya akan dijadikan rujukan oleh Gibran untuk membuat kebijakan.

"Jadi memang beliau (Wapres Gibran) sangat memerlukan rekap laporan apakah itu secara harian atau bulanan kita terus laporkan dan mudah-mudahan ini menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan," kata dia.

Terkait dengan program ini, Wapres Gibran setiap harinya akan meminta langsung laporan dari petugas yang melayani masyarakat melapor.

Terhadap hasil yang didapat perhari itu nantinya Gibran akan mempelajari aduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil rekap itu beliau akan mempelajari tentunya aduan apa yang masuk hari ini dan kemudian sewaktu-waktu beliau akan ngecek di setiap harinya," jelasnya.

Kata dia, sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.

Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu. 

"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.

Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.

Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini