Dengan begitu, program 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.
"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.
Adapun jam buka pelaporan di Kantor Setwapres RI dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di setiap hari Senin-Jumat.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Setelah melayangkan pengaduan, nantinya masyarakat bisa memantau langsung proses aduan tersebut melalui website resmi setwapres.lapor.go.id atau melalui nomor WA yang sama saat pengaduan.
"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya," pungkasnya.(*)