Yang pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp 187,31 miliar, di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah Tahun 2024.
Di mana program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1. Total anggarannya mencapai Rp 98,34 miliar.
Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Adapun skema yang kedua meliputi bansos berbentuk barang dengan nilai Rp 317,35 miliar.
Sementara itu, skema yang ketiga merupakan bantuan pangan melalui sembako yang nilainya sekitar Rp 43,22 miliar dan didistribusikan kepada 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng.
Adapun, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, mengaku sudah mendengar laporan tersebut.
Hanya saja, pihaknya belum banyak mendapatkan informasi mengenai laporan dugaan penyimpangan dana bansos itu.
‘’Kami belum lengkap mendapatkan info tentang materi laporan, kecuali sedikit. Tentu langkah awal, kami pelajari dulu subtansi materi yang dilaporkan,’’ kata Katma F. Dirun.
Ditanya bagaimana tanggapan Gubernur Kalteng, ujar Katma, orang nomor satu di Kalimantan Tengah tersebut belum menanggapi apa-apa dikareanakan materi laporan belum jelas.
Sementara itu, Pemprov Kalteng sudah ancang-ancang mengambil langkah hukum soal Sugianto Sabran dan sejumlah pejabat yang dilaporkan ke KPK tempo hari.
Pelaporan tersebut berisi tudingan bahwa Gubernur Kalteng dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov setempat memanfaatkan bansos untuk kepentingan pribadi.
Plt. Sekda Kalteng, Katma F. Dirun dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo sudah menjawab tudingan tersebut.
Terbaru, Pemprov Kalteng tengah bersiap mengambil langkah hukum atas pelaporan tersebut. Namun, pihaknya masih mempelajari substansi materi laporan.
“Masih kami pelajari substansi materi laporan,” beber Katma kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan pada Selasa (13/11/2024) malam.