Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi merasa 'dikolongin' karena hanya terima uang setoran Rp 10 juta per bulan dari para tahanan.
Alasannya karena Deden yang merupakan mantan Plt Karutan KPK itu ngaku baru mendengar di persidangan bahwa terdakwa lainnya justru terima uang setoran dari tahanan capai Rp 60-70 juta per bulan.
Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
Adapun Deden dalam sidang ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Mulanya Jaksa soal target setoran yang harus dibayarkan para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
"Kalau target setiap Rutan itu berapa yang harus disetorkan? Mereka (saksi) yang dari Korting (Rutan) Guntur mereka diminta sekitar Rp 72.500.000 setiap bulannya untuk semua petugas, saudara tahu?," tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden mengaku awalnya tidak tahu soal target setoran tiap rutan dan baru mengetahui hal tersebut saat jalani proses persidangan.
"Baru tahu saat sidang ini?," tanya Jaksa memastikan.
"Baru tahu Demi Allah," ucap Deden.
Kemudian Jaksa pun menggali keterangan Deden soal jatah yang ia terima per bulan saat masih menjabat sebagai Plt Karutan.
Deden mengaku bahwa dirinya mendapat jatah setoran dari uang pungli itu sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Tadi saya sampaikan sebelumnya, 10 (juta) turun pak, turun turun dan saya gak pernah protes, saya terima terima aja," kata Deden.
Baca juga: Terbongkar, Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah Pungli Senilai Puluhan Juta di Masjid
Setelah itu Deden bercerita bahwa sejak awal kasus ini mencuat dirinya memang hanya menerima uang setoran Rp 10 juta.
Ia pun mengaku tidak pernah protes ataupun bertanya kenapa ia hanya menerima jumlah tersebut.
"Kalau (Rutan Gedung) Merah Putih kan kemarin Korting Korting yang kita hadirkan mereka ditarget Rp 60-70 juta?" tanya Jaksa.
"Saya gak tahu pak," jawab Deden.
"Masak gak tahu?" tanya Jaksa.
"Saya gak pernah nanya pak, saya gak pernah crosscheck, saya gak pernah nanya-nanya mereka dapet berapa. Saya taunya jumlah nominal yang darurat masing-masing Rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata maaf saya merasa dalam hati 'dikolongin' itu aja sih pak," kata Deden.
"Ternyata dikolongin?" tanya Jaksa heran.
"Dikolongin saya ibaratnya pak, ternyata segini, kalau tahu gitu mah saya minta gede pak," pungkas Deden.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang telah didakwa bersalah yakni:
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Jangan Sampai Bebas, Warga dan Pedagang Minta Otak Pungli di Pasar Merdeka Bogor Harus Dihukum Berat
Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.
Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.
Berikut rinciannya;
1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000