News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 

Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.

Modus Pencucian Uang Bandar Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi.

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi. 

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.

Akan tetapi dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.

PPATK juga tidak memeoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.

“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini