Kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu tahun 2014.
Satu tahun kemudian, Johanis Tanak kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Ia juga pernah menjadi Direktur B Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019.
Johanis Tanak kemudian mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019, tetapi ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Namun, pada 2020, ia kembali terpilih sebagai kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi.
Karir terakhir Johanis di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.
Pada 2022, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Selain berkarier di Kejaksaan, Johanis pernah mengemban beberapa tugas khusus seperti diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN.
Tak hanya itu, Johanis Tanak pernah dipercayai menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Johanis Tanak mengaku pernah menolak uang suap yang saat itu disodorkan kepada dirinya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.
Hal ini disampaikan Johanis Tanak dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (30/11/2022).
"Dulu waktu kayaknya saya pas pernah 500 juta. Tahun 2000an. Kalau saya jadikan mobil kijang, itu bisa dapat 7," ujarnya.
Selama menjadi jaksa, Johanis Tanak menangani banyak kasus perkara yang melibatkan pejabat tinggi.
Seperti pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Partai Golkar saat itu yakni Akbar Tanjung.