TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie kini sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Setelah resmi menjadi tersangka, kini Hendry Lie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024, Hendry Lie akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Sebelum ditahan, Hendry Lie sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika selama satu jam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024) dini hari.
“Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selama satu jam."
“Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Diketahui Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.
Bos Sriwijaya Air itu kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
Alasan berobat digunakan Hendry untuk bisa tinggal di Singapura.
Menurut Abdul Qohar, ditangkapnya Hendry Lie ini adalah hasil pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Baca juga: Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila
Jauh sebelum penangkapan, tepatnya pada 29 Februari 2024, Hendry Lie sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus timah ini.
Tak hanya itu, penyidik Jampidsus juga telah berulang kali memanggil Hendry untuk hadir untuk pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.