Atas dasar itulah kemudian pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan.
Selain itu, paspor Hendry juga dicabut oleh pihak Imigrasi.
“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Kasus Timah Hendry Lie, 8 Bulan di Singapura Akhirnya Pulang Juga
Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membongkar peran bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi timah.
Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.
PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.
Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.
Baca juga: Diduga Hendak Kabur, Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia Secara Diam-diam
Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.
"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."
"Negara dirugikan sebesar 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen," ucap Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Kiki Safitri)
Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.