Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang kali ini mendengar jawaban termohon Kejagung atas permohonan pihak Tom Lembong atas tidak sahnya penetapan tersangka imbas kebijakan impor gula.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Minta Majelis Hakim Perintahkan 5 Hal Ini kepada Kejagung
Adapun di persidangan, pihak Kejagung menegaskan menolak permohonan tersebut.
"Kesimpulan dan permohonan berdasarkan uraian-uraian di atas termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata Rony perwakilan dari Kejagung di persidangan.
Oleh karena itu kata Rony, selanjutnya termohon memohon kepada Yang Mulia pada perkara peradilan ini untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara peradilan ini dengan Amar putusan sebagai berikut.
"Dalam eksepsi menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," jelas Rony.
Dua lanjutnya menyatakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan Nomor 113 2024 karena cacat formil. Serta tidak merupakan objek kewenangan praperadilan
"Tiga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.
Kemudian dalam pokok permohonan, Rony meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya.
"Dua menyatakan permohonan praperadilan nomor 113 2024 tidak beralasan hukum. Tiga menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Rony.
"Empat membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tegasnya.
Baca juga: Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024).
Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan.
Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilanjut Besok, Giliran Kubu Kejagung Jawab Gugatan Pemohon
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.