News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kronologi Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Ditangkap Paksa, Pulang Diam-diam ke Indonesia

Penulis: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024).

Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.

Kejagung lantas melayangkan pemanggilan kepada Hendry Lie beberapa kali, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

Selain pencekalan, paspor Hendry Lie juga dicabut.

Kemudian pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung kembali melakukan pemanggilan berulang kali, akan tetapi lagi-lagi Hendry Lie mangkir.

Langkah tegas lantas diambil dengan penangkapan Hendry Lie pada hari Senin (18/11/2024).

Baca juga: Ditangkap di Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol

Peran Hendry Lie

Kejagung saat menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie terkait dugaan korupsi timah pada Senin (18/11/2024). (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.

PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.

Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.

"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."

"Negara dirugikan sebesar 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen," urai Abdul Qohar.

Kini, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini