Kini, Hendry Lie sudah dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa.
Ia juga sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan penahan selam 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Hendry Lie.
Ditangkapnya Hendry Lie menambah daftar panjang tersangka dalam kasus tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis.
(Tribunnews.com/Endra)