Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.