Terkait tuduhan adanya ganti rugi yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek ini, harus dibuktikan terlebih dahulu. Mengingat selama ini pembangunan berjalan lancar.
"Ini kan isu yang harus diluruskan. Pengembang PIK itu sudah berpengalaman, saya rasa dari mulai PIK dikembangkan menjadi satu daerah yang sampai saat ini kita bisa rasakan dan lihat, kalau ganti ruginya tidak sesuai pastinya bisa enggak jadi itu proyek, nyatanya sampai saat ini semua berjalan baik," ujar Krisna.
Diketahui, Said Didu dipanggil Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/11/2024).
Dia akan dimintai keterangan terkait kritikannya terhadal PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya laporan terhadap Said.
"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar.
Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni, menilai kasus yang dituduhkan kepada kliennta tidak berdasar.
Dia menilai terjadi upaya pembungkaman kepada Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK 2," kata Gufroni.
Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2
Dalam perkara ini Said disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (*)