News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Legislator Demokrat Cecar Benny Mamoto Tak Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Josua Mamoto. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Frederick Kalalembang, menyoroti sikap calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto, yang tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo saat menjabat komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Frederick Kalalembang, menyoroti sikap calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto, yang tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo saat menjabat komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Benny Mamoto: Peran Dewan Pengawas KPK Perlu Dioptimalkan

"Kasus Sambo kemarin mungkin bapak terlalu cepat untuk mengekspos. Agak-agak melenceng sedikit. Maksud saya itu, kalau ada hal-hal yang begini, mungkin agak ditahan sedikit Pak," ujar Frederick. 

Sebab, kata Frederick, tindakan Benny tersebut bisa merusak citra Kompolnas. Sehingga, menurut dia, berbuat baik tidak berarti baik. 

Frederick berharap kepada Benny jika terpilih sebagai Dewas KPK dapat mengubah kebiasaan tersebut.

"Mudah-mudahan bapak bisa terpilih ke depan, bapak bisa sedikit merubah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Frederick pun meminta Benny menjelaskan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK selama ini. 

Baca juga: Benny Mamoto Soroti Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Singgung Penyidik yang Tidak Profesional

Padahal OTT, kata Frederick, merupakan hal biasa yang telah diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Jelaskan karena bagaimana lah, orang satu kasus sudah ditangkap, jelas barang bukti, alat buktinya semua lengkap. Dua alat bukti sudah ada. Terus kita lagi mau kembangkan dengan OTT," tandasnya. 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini