News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Mary Jane Veloso

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin yang kini akan dipindahkan ke negara asalnya yakni Filipina.

Cristina yang meminta Mary Jane pergi ke Indonesia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian Filipina pada 28 April 2014.

Hukuman mati Mary Jane pun ditunda. Cristina kemudian dituntut atas tuduhan penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia. 

Setelah Mary Jane tidak jadi dieksekusi mati, ia dipindah ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. 

Di sana, ia menghabiskan waktunya dengan membatik dan hasil penjualannya dikirim ke keluarganya di Filipina.

KEMERIAHAN HARI KARTINI : Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). (TribunJogja.com/Bramasto Adhy)

Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba

Pemindahan Narapidana

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asing, dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.

“Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.”

“Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi,” kata Yusril, mengutip dari TribunJabar.id pada Rabu (20/11/2024).

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni:

- Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

- Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

- Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

(Tribunnews.com/David Adi) (Tribunjabar.id/Ravianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini