News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). | Kejagung mengungkap pihaknya memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Eks Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi impor gula.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki Kejagung sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.

Dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong tersebut, Harli menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti.

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” kata Harli dilansir Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

Namun faktanya, Kejagung ternyata menemukan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong ini.

Harli menyebut dalam penyidikan Kejagung telah memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itulah kemudian Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Oleh karena itu selanjutnya Kejagung selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka (Tom Lembong) dalam perkara a quo," terang Harli.

Tom Lembong menjadi tersangka karena empat bukti yang ditemukan penyidik itu mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Yakni penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.

Baca juga: Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, apa yang dilakukan Tom Lembong ini tidak sesuai aturan.

Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ini lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” ungkap Harli.

Pakar Hukum Pidana Soroti Dasar Hukum Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda menyoroti lemahnya dasar hukum atas penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. 

Mengingat belum adanya alat bukti berupa kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

Klaim kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dari Kejagung baru disampaikan pada 9 November 2024, sementara penetapan tersangka terhadap Tom Lembong diumumkan pada 29 Oktober.

"Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara," ujar Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa

Padahal kata Chairul, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melakukan penahanan terhadap seseorang harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup. 

Sehingga menurutnya, jika kondisinya demikian maka status tersangka tersebut ditetapkan terlalu prematur. 

"Jadi sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu," jelas Chairul.

Selain itu, lanjutnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan, penetapan tersangka harus didahului adanya minimal dua alat bukti. 

Putusan MK ini merupakan penjaminan hak asasi tersangka.

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Tak Keberatan Kuasa Hukumnya Ditunjuk oleh Kejagung

Jika yang diberlakukan sebaliknya, menurut Chairul, telah terjadi pelanggaran HAM dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

"Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti," jelas dia. 

Berkenaan dengan ini, dirinya memandang wajar jika banyak pihak menilai kasus Tom Lembong sarat kepentingan atau tujuan politik alih-alih hukum.

"Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini