Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D. Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.
Gustiansyah menggugat Budi Said terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 991.
Pada 29 Maret 2005 Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.
Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp 3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp 1,67 miliar.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi.
Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.