News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Wahyudi Suyanto Kirim Surat Minta Maaf ke Jusuf Hamka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menyampaikan surat permohonan maaf pada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka. 

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D. Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Gustiansyah menggugat Budi Said terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 991. 

Pada 29 Maret 2005 Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto. 

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp 3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp 1,67 miliar. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. 

Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini