"Demi Allah, saya bersumpah kalau saya bohong, hari ini saya mati pun siap. Saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus yang Jerat Jovi Andrea Bachtiar
Sebelumnya, Jovi ditangkap buntut adanya laporan dari rekannya di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.
Dikutip dari Tribun Medan, Nella melaporkan Jovi atas dugaan pencemaran nama baik lewat akun Instagram dan TikTok.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran dan keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu, kata Yasir, nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Yasir menirukan.
Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun TikTok seperti yang diunggah di Instagram.
Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).